Karang Taruna adalah Organisasi Sosial kemasyarakatan sebagai
wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas
adat sederajat terutama bergerak di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial. Pengertian ini mengandung makna bahwa:
1. Organisasi sosial kemasyaraktan termasuk didalamanya
organisasi pemuda dan paguyuban (Undang-undang RI nomor 11 tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial).
2. Karang Taruna tumbuh dan berkembang di desa/kelurahan atau
batas-batas hukum adat setempat, misalnya banjar adat, Kapung Hampoeng, Nagari,
Negeri, dan lain-lain. Sedangkan Karang Taruna yang tumbuh dan berkembang di
tingkat RT/RW/dusun.pwdukuan/lingkungan merupakan unit yang tidak terpisahkan
dan menjadi subordinasi dari Karang Taruna di desa/Kelurahan.
3. Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai
upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta rasa karsa dan
karya dalam rangka pengembangan sumber daya manusia.
4. Karang taruna tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran
terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab
sosial untuk turut berusahas menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial
tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
5. Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda,
diurus untuk atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi
muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.
Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas dapat menumbuhkan dan
mengembangkan Karang Tarunanya yang dikelola secara otonom.
6. Gerakannya di bidang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
memberi arti bahwa semua upaya dan program kegiatan yang diselenggarakan Karang
Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama
generasi mudanya.
Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung
Melayu Jakarta, melalui proses Experimental Project Karang Taruna, kerjasama
masyarakat Kampung Melayu/ Yayasan Perawatan Anak Yatim (YPAY) dengan Jawatan
Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial. Pembentukan Karang Taruna dilatar belakangi
oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah sosial antara lain seperti
anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah membantu orang tua dsb. Masalah
tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat kala
itu.
MASA KELAHIRANNYA S/D DIMULAINYA PELITA (1960 – 1969)
Tahun 1960–1969 adalah saat awal dimana Bangsa Indonesia mulai
melaksanakan pembangunan disegala bidang. Instansi-Instansi Sosial di DKI
Jakarta (Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial) berupaya menumbuhkan
Karang Taruna–Karang Taruna baru di kelurahan melalui kegiatan penyuluhan
sosial. Pertumbuhan Karang Taruna saat itu terbilang sangat lambat, tahun 1969
baru terbentuk 12 Karang Taruna, hal ini disebabkan peristiwa G 30 S/PKI
sehingga pemerintah memprioritaskan berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas
nasional.
DIMULAINYA PELITA HINGGA MASUK GBHN (1969 – 1983)
Salah satu pihak yang berjasa mengembangkan Karang Taruna adalah
Gubernur DKI Jakarta H. Ali Sadikin (1966-1977). Pada saat menjabat Gubernur,
Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi bagi tiap Karang
Taruna dan membantu pembangunan Sasana Krida Karang Taruna (SKKT). Selain itu
Ali Sadikin juga menginstruksikan Walikota, Camat, Lurah dan Dinas Sosial untuk
memfungsikan Karang Taruna.
Tahun 1970 Karang Taruna DKI membentuk Mimbar Pengembangan
Karang Taruna (MPKT) Kecamatan sebagai sarana komunikasi antar Karang Taruna
Kelurahan. Sejak itu perkembangan Karang Taruna mulai terlihat marak, pada
Tahun 1975 dilangsungkanlah Musyawarah Kerja Karang Taruna, dan pada moment
tersebut Lagu Mars Karang Taruna ciptaan Gunadi Said untuk pertama kalinya
dikumandangkan.
Tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
Karang Taruna di Malang, Jawa Timur. Dan sebagai tindak lanjutnya, pada tahun
1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan Nomor. 13/HUK/KEP/I/1981 sehingga
Karang Taruna mempunyai landasan hukum yang kuat.
Tahun 1982 Lambang Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Sosial RI nomor.65/HUK/KEP/XII/1982, sebagai tindak lanjut hasil
Mukernas di Garut tahun 1981. Dalam lambang tercantum tulisan Aditya Karya
Mahatva Yodha (artinya: Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan
terampil)
Pada tahun 1983 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
yang didalamnya menempatkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi
muda.
MASUK GBHN SAMPAI TERJADINYA KRISIS
- Tahun 1984 terbentuknya Direktorat
Bina Karang Taruna;
- Tahun 1984-1987 sejumlah
pengurus/aktivis Karang Taruna mengikuti Program Nakasone menyongsong abad
21 ke Jepang dalam rangka menambah dan memperluas wawasan;
- Tahun 1985 Menteri Sosial menyatakan
sebagai Tahun Penumbuhan Karang Taruna, sedangkan tahun 1987 sebagai Tahun
KualitasKarang Taruna;
- Karang Taruna Teladan Tahun 1988 berhasil
merumuskan: Pola Gerakan Keluarga Berencana Oleh Karang Taruna;
- Tahun 1988 Pedoman Dasar Karang Taruna
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI no. 11/HUK/1988;
- Kegiatan Studi Karya Bhakti, Pekan
Bhakti dan Porseni Karang Taruna merupakan kegiatan dalam rangka
mempererat hubungan antar Karang Taruna dari sejumlah daerah;
- Sasana Krida Karang Taruna (SKKT)
sebagai sarana tempat Karang Taruna berlatih dibidang-bidang pertanian dan
peternakan.
- Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT)
biasanya diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Karang Taruna. Merupakan
forum kegiatan bersama antar Karang Taruna dari sejumlah daerah bersama
masyarakat setempat, kegiatannya berupa karya bhakti/pengabdian
masyarakat;
- Tahun 1996 bekerjasama dengan Depnaker
diberangkatkan 159 tenaga dari Karang Taruna untuk magang kerja ke Jepang
antara 1 s/d 3 tahun, dalam upaya meningkatkan wawasan, pengetahuan dan
keterampilan dalam berbagai bidang usaha;
- Pelibatan Karang Taruna dalam
kesehatan reproduksi remaja diadakan agar Karang Taruna dapat berperan
sebagai wahana Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bagi remaja warga
karang Taruna;
KARANG TARUNA DALAM SITUASI KRISIS (1997 – 2004)
Krisis moneter yang terjadi tahun 1997 berkembang menjadi krisis
ekonomi, yang dengan cepat menjadi krisis multidimensi. Imbas dari krisis
tersebut tak urung juga berdampak pada lambannya perkembangan Karang Taruna.
Puncaknya pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan
Departemen Sosial, Karang Taruna pada umumnya mengalami stagnasi, bahkan mati
suri. Konsolidasi organisasi terganggu ,aktivitas terhambat dan menurun bahkan
cenderung terhenti. Hal tersebut menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun
walaupun masih ada Karang Taruna yang tetap eksis.
Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna dilaksanakan di
Medan., Sumatera Utara. Hasilnya antara lain menambah nama Karang Taruna
menjadi Karang Taruna Indonesia, memilih Ketua Umum Pengurus Nasional KTI,
serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Hasil TKN tersebut
memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari daerah.
PERKEMBANGAN KARANG TARUNA TAHUN 2005 HINGGA SEKARANG
Banten merupakan salah satu Provinsi yang ikut menorehkan
sejarah ke-Karang Taruna-an. Pada tanggal 9-12 April 2005 digelar Temu Karya
Nasional V Karang Taruna Indonesia (TKN V KTI) di Propinsi Banten. Beberapa hal
yang dihasilkan pada TKN V tersebut antara lain:
- Pemilihan Pengurus Nasional Karang
Taruna (PNKT) periode 2005 – 2010;
- Perubahan nama KTI menjadi Karang
Taruna;
- Merekomendasikan Pedoman Dasar Karang
Taruna yang baru yang akan ditetapkan oleh MENSOS RI.
Pada tanggal 29 Juni - 1 Juli 2005 diselenggaran Rapat Kerja
Nasional Karang Taruna (Rakernas Karang Taruna) di Jakarta dalam rangka
menyusun program kerja. Pada tahun yang sama, Menteri Sosial mengeluarkan
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna (pengganti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/1988), sebagai
tindak lanjut rekomendasi Temu Karya Nasional V di Banten. dan pada tanggal 23
– 27 September 2005 diselenggarakan BBKT dan SKBKT di Propinsi DIY dengan
peserta lebih kurang 3.000 orang terdiri dari anggota dan pengurus Karang
Taruna dari seluruh wilayah Indonesia.
Pengakuan dan Perhatian para penentu kebijakan di negeri ini
terhadap keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan masuknya nama Karang Taruna
dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang Desa dan Kelurahan serta UU
No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah beberapa produk hukum
yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan segala peran dan fungsinya.
KEANGGOTAAN
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota
Aktif:
1. Anggota
Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis),
yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2. Anggota
Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan
selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.
KEPENGURUSAN
Kriteria Pengurus
Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang
harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Bertaqwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia
kepada Pancasila dan UUD 1945;
3. Berdomisili
di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
4. Memiliki
kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
5. Bertanggung
jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai
pihak;
6. Berusia
minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
7. Mengetahui
dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
8. Peduli
terhadap lingkungan masyarakatnya;
9. Berpendidikan
minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga
nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan
minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial
sederajat.
Pengurus Kecamatan
Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dipilih dan disahkan
dalam Temu Karya Kecamatan. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dikukuhkan
dengan Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat setempat. Pengurus Karang
Taruna tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi sebagai pengembangan jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna
diwilayahnya. Karang Taruna tingkat kecamatan memiliki pengurusan minimal 25
Orang, masa bhakti 5 (Lima) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri
dari:
1. Ketua;
2. Wakil
Ketua 1;
3. Wakil
Ketua 2;
4. Sekretaris;
5. Wakil
Sekretaris 1;
6. Wakil
Sekretaris 2;
7. Bendahara;
8. Wakil
Bendahara 1;
9. Wakil
Bendahara 2;
10. Bagian
Pengembangan Sumber Daya Manusia;
11. Bagian
Usaha Kesejahteraan Sosial;
12. Bagian
Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
13. Bagian
Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
14. Bagian
Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
15. Bagian
Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
16. Bagian
Hukum, Advokasi dan HAM;
17. Bagian
Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
18. Bagian
Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;
Pengurus Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan
disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat
Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik
oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan
selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang
Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus
minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya
terdiri dari:
1. Ketua;
2. Wakil
Ketua;
3. Sekretrais;
4. Wakil
Sekretaris;
5. Bendahara;
6. Wakil
Bendahara;
7. Seksi
Pendidikan dan Pelatihan;
8. Seksi
Usaha Kesejahteraan Sosial;
9. Seksi
Kelompok Usaha Bersama;
10. Seksi
Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11. Seksi
Olahraga dan Seni Budaya;
12. Seksi
Lingkungan Hidup;
13. Seksi
Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna
adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005
tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:
Tujuan
Tujuan Karang Taruna adalah:
1. Terwujudnya
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap
generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menagkal, menanggulangi dan
mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2. Terbentuknya
jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang Trampil dan
berkepribadian serta berpengetahuan.
3. Tumbuhnya
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan
warga Karang Taruna.
4. Termotivasinya
setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan
menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
5. Terjalinnya
kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan
taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6. Terwujudnya
Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan
fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah
kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7. Terwujudnya
pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas
adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat
lainnya.
Tugas
Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama
dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai
masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang
bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di
lingkungannya.
Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi:
1. Penyelenggara
Usaha Kesejahteraan Sosial.
2. Penyelenggara
Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3. Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
4. Penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5. Penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi
muda.
6. Penumbuhan
dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial
dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
7. Pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang
bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis
lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di
lingkungannya secara swadaya.
8. Penyelenggara
rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial.
9. Penguatan
sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai
sektor lainnya.
10. Penyelenggara
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
kami yang peduli dengan permasalahan sosial kepemudaan dalam
Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi
generasi muda, bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya, baik
yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi
muda dilingkungannya dalam rangka peningkatan taraf kesejahteraan sosial
masyarakat dengan modal Kreatifitas dan wirausaha menuju pemuda - pemudi
berjiwa sosial sejahtera
Sabtu, 28 Mei 2011
KUBE Melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS)
Pelaksanaan Program Pemberdayaan
Fakir Miskin
Melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS)
Pemberdayaan Fakir Miskin merupakan salah satu upaya strategis nasional dalam
mewujudkan system ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial dan melindungi hak
asasi manusia terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Kementerian
Sosial sebagai bagian dari lembaga yang berfokus pada program pembangunan
kesejahteraan sosial melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk memberdayakan
kelompok masyarakat miskin. Salah satu program yang dilaksanakan adalah
menyelenggarakan Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) dengan pendekatan
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dengan pemberian modal usaha yang disalurkan
melalui perbankan. Adapun bentuk program yang dilaksanakan adalah Bantuan
Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dengan penguatan modal usaha untuk
memfasilitasi kelompok fakir miskin yang telah diwadahi dalam KUBE untuk
mengelola Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
A. SASARAN dan KRITERIA
1. Sasaran bagi pelaksana Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui BLPS,
adalah :
a. Kementerian Sosial RI;
b. Dinas/Instansi Sosial Provinsi;
c. Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota penerima program;
d. Para Pendamping;
e. Pihak yang terkait lainnya.
2. Sasaran Program dan kriteria Kabupaten/Kota maupun KUBE yang layak
mendapatkan Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui BLPS, adalah :
a. Kabupaten/Kota
a1. Memiliki unit satuan kerja Dinas/Instansi Sosial;
a2. Memiliki tenaga pendamping kecamatan berasal dari Tenaga Kesejahteraan
Sosial Kecamatan (TKSK), dapat berasal dari unsure Karang d. Taruna, PSM atau
Orsos;
a3. Memiliki tenaga pendamping desa/kelurahan berasal dari unsure Karang
Taruna, PSM atau Orsos;
a4. Memiliki KUBE produktif/berkembang yang pernah diberdayakan melalui dana
dekonsentrasi/APBD Sosial /Masyarakat;
a5. Diprioritaskan bagi Kabupaten/Kota yang bersedia menyiapkan dana APBD
sebagai dana penyertaan, khususnya penyediaan dana pendampingan bagi pendamping
social di desa/kelurahan dalam rangka keberlanjutan program.
b. Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
b1. Prioritas utama KUBE produktif/berkembang yang pernah dibantu dana
dekonsentrasi/APBD/Masyarakat/Dunia Usaha;
b2. Setiap KUBE beranggotakan berjumlah 10 KK;
b3. Anggota berusia antara 15-55 tahun dan sudah berkeluarga;
b4. Memiliki kegiatan social dan UEP;
b5. KUBE yang sudah memiliki pembukuan atau catatan keuangan;
b6. Diusulkan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan
direkomendasikan oleh Dinas/Instansi Sosial Provinsi.
c. Sasaran Khusus
c1. Ditujukan pada upaya pemberdayaan fakir mjiskin yang membutuhkan penanganan
secara cepat dan spesifik atau pertimbangan khusus yang menjadi prioritas;
c2. Model sinergitas P2FM-BLPS dengan program lain dalam upaya peningkatan
kualitas hasil hidup, seperti : Sinergitas P2FM-BLPS dengan Program Keluarga
Harapan (PKH), Pemberdayaan Fakir Miskin dengan pola kemitraan dengan lembaga
lainnya dan dunia usaha.
c3. Stimulan UEP Pengembangan Program Lanjutan (Pola terpadu KUBE-LKM). Dalam
rangka penguatan menuju kemandirian, KUBE yang telah mendapatkan BLPS tahun
sebelumnya, dapat dialokasikan kegiatan lanjutan melalui stimulan pengembangan
lanjutan dengan penumbuhan lembaga keuangan mikro. Calon KUBE penerima
stimulant pengembangan lanjutan ini telah diseleksi dan dikategorikan
berkembang baik (sesuai SK Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial).
B. PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Persiapan Kegiatan
Persiapan kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial
Kab/Kota, meliputi :
1. Identifikasi dan Seleksi
2. Orientasi dan Observasi
3. Penyuluhan Sosial
4. Bimbingan Sosial Dasar
B. Pelaksanaan
Kegiatan Pemberdayaan Fakir Miskin malalui BLPS ini dilaksanakan, sebagai
berikut :
1. Penjajakan lokasi dan pemetaan kebutuhan, bertujuan untuk mendapatkan
gambaran tentang usulan-usulan proposal yang telah durekomendasikan Dinas
Sosial Provinsi. Kunjungan langsung ke lokasi KUBE.
2. Sosialisasi, bertujuan untuk memberikan kesamaan persepsi terhadap proses
dan langkag-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan.
3. Penyerahan Bantuan
Setelah semua data dan persyaratan KUBE, pendamping sudah lengkap
(penetapam KUBE, pendamping, rekening), maka dilanjutkan penyaluran dana
stimulant UEP kepada KUBE melalui transfer ke masing-masing rekening.
4. Monitoring dan Evaluasi ditujukan agar proses pelaksanaannya sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
C. Memaknisme Penyaluran Bantuan
1. Penyaluran Dana
a. BLPS adalah dana stimulant UEP yang disalurkan secara langsung kepada KUBE
melalui rekening di BRI.
b. Biaya Operasional Pemantauan dan Pengendalian (BOPP), untuk mendukung
kegiatan operasional P2FM BLPS.
D. Pencarian Dana
Pencairan dana di BRI dilakukan oleh KUBE dengan pengajuan proposal UEP yang
telah disetujui oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota. Persyaratan
yang perlu dipersiapkan oleh pengurus KUBE ketika melakukan pencairan dana
adalah :
a. KUBE melakukan musyawarah untuk mempersiapkan proposal pemanfaatan dana P2FM
– BLPS. Penyusunan proposal dapat di bantu oleh Pendamping Desa/Kelurahan.
b. Proposal KUBE ditandatangani oleh pengurus KUBE (Ketua, Sekretaris),
Pendamping Desa/Kelurahan dan telah disetujui oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial
Kabupaten/Kota.
c. Dua diantara tiga penandatanganan specimen (Ketua, Bendahara dan Pendamping
Desa/Kelurahan) dapat mencairkan dana di rekening tabungan KUBE di BRI terdekat
dengan membawa buku tabungan dan proposal yang telh direkomendasi Dinas Sosial
Kabupaten/Kota.
Adapun persyaratan minimum yang tetap harus dipenuhi oleh KUBE, yaitu :
1. Nama-nama Pengurus dan Anggota KUBE harus sesuai dengan yang tercantum di
dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembnerdayaan Sosial;
2. Terdapat proposal pemanfaatan dana KUBE yang telah ditandatangani oleh Ketua
dan Sekretaris KUBE.
E. Supervisi dan Pendampngan
Kegiatan Supervisi dilaksanakan oleh Petugas dari Dinas Sosial Provinsi dan
Dinas Sosial Kab/Kota yang membidangi kegiatan program pemberdayaan fakir
miskin dan mendapat penugasan dari Kepala Dinas Sosial Provinsi. Sementara
pendampingan social dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan,
sampai tingkat desa/kelurahan.
F. Pelaporan
Tahap pelaporan bertujuan untuk mengetahui kinerja pelaksanaan BLPS. Adapun
materi laporan dari setiap jenjang dalam pelaksanaan P2FM-BLPS setidak-tidaknya
memuat :
1. Pendahuluan;
2. Perkembangan kegiatan supervise dan pendampingan;
3. Perkembangan pencairan dan pemanfaatan dana BLPS;
4. Permasalahan atau kendala yang dihadapi;
5. Solusi masalah dan saran;
6. Penutup;
7. Lampiran : Dokumentasi kegiatan KUBE
kami yang peduli dengan permasalahan sosial kepemudaan dalam
Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi
generasi muda, bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya, baik
yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi
muda dilingkungannya dalam rangka peningkatan taraf kesejahteraan sosial
masyarakat dengan modal Kreatifitas dan wirausaha menuju pemuda - pemudi
berjiwa sosial sejahtera
Sabtu, 28 Mei 2011
KUBE
Melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS)
Pelaksanaan Program Pemberdayaan
Fakir Miskin
Melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS)
Pemberdayaan Fakir Miskin merupakan salah satu upaya strategis nasional dalam
mewujudkan system ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial dan melindungi hak
asasi manusia terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Kementerian Sosial
sebagai bagian dari lembaga yang berfokus pada program pembangunan
kesejahteraan sosial melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk memberdayakan
kelompok masyarakat miskin. Salah satu program yang dilaksanakan adalah
menyelenggarakan Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) dengan pendekatan
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dengan pemberian modal usaha yang disalurkan
melalui perbankan. Adapun bentuk program yang dilaksanakan adalah Bantuan
Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dengan penguatan modal usaha untuk
memfasilitasi kelompok fakir miskin yang telah diwadahi dalam KUBE untuk
mengelola Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
A. SASARAN dan KRITERIA
1. Sasaran bagi pelaksana Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui BLPS,
adalah :
a. Kementerian Sosial RI;
b. Dinas/Instansi Sosial Provinsi;
c. Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota penerima program;
d. Para Pendamping;
e. Pihak yang terkait lainnya.
2. Sasaran Program dan kriteria Kabupaten/Kota maupun KUBE yang layak
mendapatkan Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui BLPS, adalah :
a. Kabupaten/Kota
a1. Memiliki unit satuan kerja Dinas/Instansi Sosial;
a2. Memiliki tenaga pendamping kecamatan berasal dari Tenaga Kesejahteraan
Sosial Kecamatan (TKSK), dapat berasal dari unsure Karang d. Taruna, PSM atau
Orsos;
a3. Memiliki tenaga pendamping desa/kelurahan berasal dari unsure Karang
Taruna, PSM atau Orsos;
a4. Memiliki KUBE produktif/berkembang yang pernah diberdayakan melalui dana
dekonsentrasi/APBD Sosial /Masyarakat;
a5. Diprioritaskan bagi Kabupaten/Kota yang bersedia menyiapkan dana APBD
sebagai dana penyertaan, khususnya penyediaan dana pendampingan bagi pendamping
social di desa/kelurahan dalam rangka keberlanjutan program.
b. Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
b1. Prioritas utama KUBE produktif/berkembang yang pernah dibantu dana
dekonsentrasi/APBD/Masyarakat/Dunia Usaha;
b2. Setiap KUBE beranggotakan berjumlah 10 KK;
b3. Anggota berusia antara 15-55 tahun dan sudah berkeluarga;
b4. Memiliki kegiatan social dan UEP;
b5. KUBE yang sudah memiliki pembukuan atau catatan keuangan;
b6. Diusulkan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan
direkomendasikan oleh Dinas/Instansi Sosial Provinsi.
c. Sasaran Khusus
c1. Ditujukan pada upaya pemberdayaan fakir mjiskin yang membutuhkan penanganan
secara cepat dan spesifik atau pertimbangan khusus yang menjadi prioritas;
c2. Model sinergitas P2FM-BLPS dengan program lain dalam upaya peningkatan
kualitas hasil hidup, seperti : Sinergitas P2FM-BLPS dengan Program Keluarga
Harapan (PKH), Pemberdayaan Fakir Miskin dengan pola kemitraan dengan lembaga
lainnya dan dunia usaha.
c3. Stimulan UEP Pengembangan Program Lanjutan (Pola terpadu KUBE-LKM). Dalam
rangka penguatan menuju kemandirian, KUBE yang telah mendapatkan BLPS tahun
sebelumnya, dapat dialokasikan kegiatan lanjutan melalui stimulan pengembangan
lanjutan dengan penumbuhan lembaga keuangan mikro. Calon KUBE penerima
stimulant pengembangan lanjutan ini telah diseleksi dan dikategorikan
berkembang baik (sesuai SK Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial).
B. PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Persiapan Kegiatan
Persiapan kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial
Kab/Kota, meliputi :
1. Identifikasi dan Seleksi
2. Orientasi dan Observasi
3. Penyuluhan Sosial
4. Bimbingan Sosial Dasar
B. Pelaksanaan
Kegiatan Pemberdayaan Fakir Miskin malalui BLPS ini dilaksanakan, sebagai
berikut :
1. Penjajakan lokasi dan pemetaan kebutuhan, bertujuan untuk mendapatkan
gambaran tentang usulan-usulan proposal yang telah durekomendasikan Dinas
Sosial Provinsi. Kunjungan langsung ke lokasi KUBE.
2. Sosialisasi, bertujuan untuk memberikan kesamaan persepsi terhadap proses
dan langkag-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan.
3. Penyerahan Bantuan
Setelah semua data dan persyaratan KUBE, pendamping sudah lengkap
(penetapam KUBE, pendamping, rekening), maka dilanjutkan penyaluran dana
stimulant UEP kepada KUBE melalui transfer ke masing-masing rekening.
4. Monitoring dan Evaluasi ditujukan agar proses pelaksanaannya sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
C. Memaknisme Penyaluran Bantuan
1. Penyaluran Dana
a. BLPS adalah dana stimulant UEP yang disalurkan secara langsung kepada KUBE
melalui rekening di BRI.
b. Biaya Operasional Pemantauan dan Pengendalian (BOPP), untuk mendukung
kegiatan operasional P2FM BLPS.
D. Pencarian Dana
Pencairan dana di BRI dilakukan oleh KUBE dengan pengajuan proposal UEP yang
telah disetujui oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota. Persyaratan
yang perlu dipersiapkan oleh pengurus KUBE ketika melakukan pencairan dana
adalah :
a. KUBE melakukan musyawarah untuk mempersiapkan proposal pemanfaatan dana P2FM
– BLPS. Penyusunan proposal dapat di bantu oleh Pendamping Desa/Kelurahan.
b. Proposal KUBE ditandatangani oleh pengurus KUBE (Ketua, Sekretaris),
Pendamping Desa/Kelurahan dan telah disetujui oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial
Kabupaten/Kota.
c. Dua diantara tiga penandatanganan specimen (Ketua, Bendahara dan Pendamping
Desa/Kelurahan) dapat mencairkan dana di rekening tabungan KUBE di BRI terdekat
dengan membawa buku tabungan dan proposal yang telh direkomendasi Dinas Sosial
Kabupaten/Kota.
Adapun persyaratan minimum yang tetap harus dipenuhi oleh KUBE, yaitu :
1. Nama-nama Pengurus dan Anggota KUBE harus sesuai dengan yang tercantum di
dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembnerdayaan Sosial;
2. Terdapat proposal pemanfaatan dana KUBE yang telah ditandatangani oleh Ketua
dan Sekretaris KUBE.
E. Supervisi dan Pendampngan
Kegiatan Supervisi dilaksanakan oleh Petugas dari Dinas Sosial Provinsi dan
Dinas Sosial Kab/Kota yang membidangi kegiatan program pemberdayaan fakir
miskin dan mendapat penugasan dari Kepala Dinas Sosial Provinsi. Sementara
pendampingan social dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan,
sampai tingkat desa/kelurahan.
F. Pelaporan
Tahap pelaporan bertujuan untuk mengetahui kinerja pelaksanaan BLPS. Adapun
materi laporan dari setiap jenjang dalam pelaksanaan P2FM-BLPS setidak-tidaknya
memuat :
1. Pendahuluan;
2. Perkembangan kegiatan supervise dan pendampingan;
3. Perkembangan pencairan dan pemanfaatan dana BLPS;
4. Permasalahan atau kendala yang dihadapi;
5. Solusi masalah dan saran;
6. Penutup;
7. Lampiran : Dokumentasi kegiatan KUBE
Contoh Proposal Karang
Taruna
Contoh Proposal Karang Taruna
KELOMPOK KARANG TARUNA
“ SIDODADI“
LIKUNGAN NGLEDOK KELURAHAN KAYULOKO
KECAMATAN SIDOHARJO KABUPATEN WONOGIRI
Nomor
:
430/85/2012
Sidoharjo, 25 Mei 2012
Lampiran
: 1 exp
Perihal
: Permohonan Bantuan
Kepada Yth.
Bapak Gubernur Jawa Tengah
DI SEMARANG
Berdasarkan hasil musyawarah warga Anggota Karang Taruna Sidodadi yang
dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2012, membahas kelangsungannya Karang Taruna
Sidodadi Desa Kayuloko, serta melihat keadaan kelompok tersebut khususnya
peralatan dan kelengkapan selama ini sudah sangat memperhatinkan keberadaannya
karena usianya yang sudah mendekati 7 tahun dari pengadaannya perlu kelengkapan
dan peralatan.
Dari hasil tersebut diperoleh kesepakatan untuk pengadaan perlu bantuan dana
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 15.975.000,- ( lima belas juta
sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) adapun rencana penggunaan
terlampir
Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon Bapak Gubernur Jawa Tengah dapat
mengabulkan permohonan kami memberikan bantun untuk Karang Taruna Sidodadi Desa
Kayuloko.
Demikian untuk menjadikan periksa atas perkenaan bantuannya kami menyampaikan
ucapan terima kasih
Sidoharjo, 25 Mei 2012
Pengurus Karang Taruna Sidodadi
|
Ketua
M. Sumingan
|
Sekretaris
Darul Effendi
|
Mengetahui
|
Camat Sidoharjo
Supardi, SH, MM
NIP. 19630805
199203 1 004
|
Kepala Desa
Mulyono,
SE
NIP. 19570505
198507 1 002
|
TEMBUSAN Kepada
Yth :
1.
Bapak Bupati Wonogiri
2.
Camat Sidoharjo
3.
Kepala Desa Kayuloko
4.
Arsip
KELOMPOK KARANG TARUNA
“ SIDODADI“
LIKUNGAN NGLEDOK KELURAHAN KAYULOKO
KECAMATAN SIDOHARJO KABUPATEN WONOGIRI
A.
Latar Belakang
Karang
Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan
wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran
dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya
generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang
terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial
kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta
pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan
pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia
maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang
Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula
diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah
mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari
pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota
Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
B.
Tujuan
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan
tanggung jawab sosial setiap generasi muda
warga Karang Taruna dalam mencegah, menagkal, menanggulangi
dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya
jiwa dan semangat kejuangan generasi muda
warga Karang Taruna yang Trampil dan
berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka
mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
C.
Manfaat Kegiatan
1. Animasi Sosial (Social Animation), yakni kemampuan Karang Taruna
sebagai agen perubah (pemberdaya masyarakat untuk membangkitkan energi,
inspirasi, antusiasme masyarakat, termasuk mengaktifkan, menstimulasi dan
mengembangkan motivasi warga untuk bertindak).
2. Mediasi dan
Negosiasi (Mediation and Negotiation), yakni kemampuan
Karang Taruna sebagai pemberdaya masyarakat untuk menjalankan fungsi mediasi guna
menghubungkan kelompok-kelompok yang sedang berkonflik agar tercapai sinergi
dalam komunitas tersebut.
3. Membentuk Konsensus
(Builiding Consensus), yakni mengembangkan setiap upaya untuk ”melawan”
pendekatan konflik yang seringkali bersifat taken for
granted pada beragam interaksi politik ekonomi dan sosial di masyarakat.
4. Fasilitasi Kelompok (Group Facilitation), yakni kemampuan memfasilitasi
kelompok-kelompok warga masyarakat agar mau bertindak konstruktif dan
bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraannya secara lebih utuh, bukan sekedar
membangun satu atau dua kelompok saja.
5. Mengorganisir (Organizing), yakni kemampuan untuk berpikir dan
melakukan hal-hal apa saja yang perlu dilakukan, hal yang tidak perlu dilakukan
sendiri, dan memastikan bahwa semua mungkin diwujudkan.
D.
Rencana Kegiatan
Melengkapi
sarana dan prasarana Karang Taruna yang selama ini kami belum memiliki secara
lengkap dan memadai
Rencana kegiatan
terlampir
E.
Lokasi
Lokasi kegiatan
terletak :
Di kelompok
Karang Taruna “ SIDODADI“ alamat Dukuh Ngledok RT 01 RW 02 Desa Kayuloko
Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri
F.
Pembiayaan
Guna melengkapi
sarana dan prasarana tersebut menelan biaya sebesar Rp. 15.975.000,- (lima
belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Dana tersebut,
dimohonkan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ( APBD I ) sebesar Rp.
15.975.000,- ( lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ).
Adapun RAB terlampir.
G.
Pelaksanaan
Kegiatan
Pelindung
: Kepala Desa Kayuloko
Pengarah
: Ketua LPM
Pembina
: Suyatman
Ketua
: M. Sumingan
Sekretaris
: Darul Effendi
Bendahara
: Sunardi
Seksi
Usaha
: Suprianto
Yadi
Sarwono
H.
Visi
Menjadi organisasi sosial generasi muda yang mampu mendorong pengembangan
ekonomi kerakyatan di Jawa Tengah melalui penyelenggaraan pelayanan
kesejahteraan sosial yang terukur dan dinamis
I.
Misi
a. Membangun dan
mengembangkan system data dasar Karang Taruna serta potensi dan permasalahan
ekonomi sebagai sumber utama perencanaan program-program ekonomi Karang Taruna
di Jawa Tengah
b. Membangun dan
menguatkan akses ekonomi Karang Taruna terhadap dunia usaha dan peluang di
lapangan kerja dalam bingkai kemitraan guna mendukung program pengembangan KUBE
Karang Taruna di Jawa Tengah
c. Mengembangkan
potensi lapangan kerja untuk menyalurkan angkatan kerja di Jawa Tengah yang
sangat besar dan produktif yang dibina oleh Karang Taruna
J.
Penutup
Dengan proposal
bantuan Karang Taruna Sidodadi Desa Kayuloko Kecamatan Sidoharjo Kabupaten
Wonogiri
Semoga
mendapatkan perhatian dan persetujuan, serta hasilnya kita harapkan dapat
bermanfaat bagi kami demi lestarinya Budaya Bangsa.
Kayuloko, 25 Mei 2012
Pengurus Karang Taruna Sidodadi
|
Ketua
M. Sumingan
|
Sekretaris
Darul Effendi
|
Mengetahui
|
Camat Sidoharjo
Supardi, SH, MM
NIP. 19630805
199203 1 004
|
Kepala Desa
Mulyono,
SE
NIP. 19570505
198507 1 002
|
KELOMPOK KARANG TARUNA
“ SIDODADI“
LIKUNGAN NGLEDOK KELURAHAN KAYULOKO
KECAMATAN SIDOHARJO KABUPATEN WONOGIRI
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
Yang bertanda
tangan dibawah ini :
1.
Nama
: M. Sumingan
Jabatan
: Ketua Karang Taruna Sidodadi
2.
Alamat
: Ngledok RT 01/02 Desa Kayuloko Kecamatan Sidoharjo Kabupaten
Wonogiri,Provinsi Jawa Tengah
Menyatakan dengan ini sesungguhnya bahwa apabila kami mendapat bantuan Uang
untuk kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Karang Taruna SIDODADI dari dana
APBD Provinsi Jawa Tengah kami sanggup untuk :
1.
Membuat berita acara penerimaan uang
bantuan stimulat ( setelah menerima uang )
2.
Melaksanakan sesuai dengan rencana
yang telah tertuang di dalam proposal yang telah kami buat / kirim ke Gubernur
Provinsi Jawa Tengah
3.
Melaporkan hasil pelaksanaan dan
pengadaan kepada Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan format yang telah
ditentukan dalam petunjuk pelaksanaan, paling lambat 2 bulan setelah bantuan
diterima
4.
Melaporkan penggunaan dana bantuan
dilampiri keitansi pembelian kepada Gubernur Jawa Tengan cq. Biro Keuangan
Setda Provinsi Jawa Tengah
Demikian Surat
Pernyataan ini kami buat dan bermeterai cukup untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Sidoharjo, 25 Mei 2012
Kepala Desa
Bagyo Suranto
PANITIA KARANG TARUNA
“ SIDODADI“
LIKUNGAN NGLEDOK KELURAHAN KAYULOKO
KECAMATAN SIDOHARJO KABUPATEN WONOGIRI
Pelindung
: Kepala Desa Kayuloko
Pengarah
: Ketua LPM
Pembina
: Suyatman
Ketua
: M. Sumingan
Sekretaris
: Darul Effendi
Bendahara
: Sunardi
Seksi
Usaha
: Suprianto
Yadi
Sarwono
Pengurus Karang Taruna Sidodadi
|
|
Ketua
M. Sumingan
|
Mengetahui
|
Camat Sidoharjo
Supardi, SH, MM
NIP. 19630805
199203 1 004
|
Kepala Desa
Mulyono,
SE
NIP. 19570505
198507 1 002
|
PEMERINTAH
KABUPATEN WONOGIRI
KECAMATAN SIDOHARJO
KEPALA DESA
KAYULOKO
KEPUTUSAN KEPALA DESA KAYULOKO
Nomor: 11 Tahun
2012
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA KARANG TARUNA
DUSUN NGLEDOK
DESA KAYULOKO KECAMATAN SIDOHARJO
TAHUN 2012
Menimbang :
a. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagian dimaksud huruf a maka perlu
Ditetapkan dengan Keputusan Desa:
Mengingat
: 1. Peraturan Dalam Negeri Nomor : 37 tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa;
2. Peraturan Daerah kabupaten Wonogiri nomor : 6 tahun 2007 tentang
keuanganDesa;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KESATU
: Membentuk Panitia Karang Taruna Sidodadi Dusun Ngledok Desa Kayuloko
Tahun Anggaran 2012
sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini.
KEDUA
:Dalam melaksanakan tugasnya dan fungsinya panitia Karang Taruna Sidodadi
dusun Ngledok Desa Kayuloko
bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
: Di desa Kayuloko
Pada Tanggal : 20 Maret 2012
Kepala Desa
Mulyono, SE
NIP. 19570505 198507 1 002
BERITA ACARA
RAPAT PEMBENTUKAN
PANITIA KARANG TARUNA SIDODADI
DESA KAYULOKO KECAMATAN SIDOHARJO
KABUPATEN WONOGIRI
Padahari ini Senin tanggal tiga
bulan Mei tahun dua ribu dua belas telah diselenggarakan
pembentukan panitia Karang Taruna Sidodadi Lingkungan Kayuloko Desa Kayuloko
Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri.
Dalam rapat tersebut membahas tentang
pembentukan panitia Karang Taruna Sidodadi Lingkungan Kayuloko Desa
Kayuloko Kecamatan Sidoharjo
Kabupaten Wonogiri yang dihadiri
oleh ketua RT ketua RW dan Tokoh Masyarakat Lingkungan Kayuloko Desa Kayuloko
sebagaimana daftar hadir terlampir.
Adapun keputusan rapat tersebu
tadalah terbentuknya panitia Karang Taruna Sidodadi Lingkungan Kayuloko Desa
Kayuloko Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri.
Susunan Panitia Karang Taruna
Sidodadi Lingkungan Kayuloko Desa Kayuloko Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri.
Tentang dalam surat
keputusan Lurah yang susunannya terlampir
Demikian berita acara ini dibuat
dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kepala Desa
Mulyono, SE
NIP. 19570505 198507 1 002
PANITIA KARANG TARUNA SIDODADI KAYULOKO
DESA KAYULOKO KECAMATAN SIDOHARJO
KABUPATEN WONOGIRI
SURAT KETERANGAN
Nomor
: 800 / 57
Yang bertandatangan di bawah ini
Kepala Desa Kayuloko Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri Menerang kanbahwa :
Nama
: Kelompok
Karang Taruna Sidodadi
Alamat : Dusun Ngledok, RT 02/02 Desa Kayuloko Kec. Sidoharjo
Bahwa di Dusun
Ngledok RT 02/02 Desa Kayuloko Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri benar-benar
berdiri sebuah Karang Taruna Sidodadi yang berdiri sejak tahun 2002.
Demikian Surat Keterangan ini saya
buat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Wonogiri, 25 Mei 2012
Pengurus Karang Taruna Sidodadi
|
Ketua
M. Sumingan
|
Sekretaris
Darul Effendi
|
Mengetahui
|
Camat Sidoharjo
Supardi, SH, MM
NIP. 19630805
199203 1 004
|
Kepala Desa
Mulyono,
SE
NIP. 19570505
198507 1 002
|