Senin, 30 Juni 2014

KARANG TARUNA

Pengertian Karang Taruna




Karang Taruna adalah Organisasi Sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pengertian ini mengandung makna bahwa:

1. Organisasi sosial kemasyaraktan termasuk didalamanya organisasi pemuda dan paguyuban (Undang-undang RI nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial).

2. Karang Taruna tumbuh dan berkembang di desa/kelurahan atau batas-batas hukum adat setempat, misalnya banjar adat, Kapung Hampoeng, Nagari, Negeri, dan lain-lain. Sedangkan Karang Taruna yang tumbuh dan berkembang di tingkat RT/RW/dusun.pwdukuan/lingkungan merupakan unit yang tidak terpisahkan dan menjadi subordinasi dari Karang Taruna di desa/Kelurahan.

3. Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta rasa karsa dan karya dalam rangka pengembangan sumber daya manusia.

4. Karang taruna tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusahas menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.

5. Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus untuk atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya yang dikelola secara otonom.

6. Gerakannya di bidang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial memberi arti bahwa semua upaya dan program kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.


Sejarah Karang Taruna


Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu Jakarta, melalui proses Experimental Project Karang Taruna, kerjasama masyarakat Kampung Melayu/ Yayasan Perawatan Anak Yatim (YPAY) dengan Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial. Pembentukan Karang Taruna dilatar belakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah sosial antara lain seperti anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah membantu orang tua dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat kala itu.

MASA KELAHIRANNYA S/D DIMULAINYA PELITA (1960 – 1969)

Tahun 1960–1969 adalah saat awal dimana Bangsa Indonesia mulai melaksanakan pembangunan disegala bidang. Instansi-Instansi Sosial di DKI Jakarta (Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial) berupaya menumbuhkan Karang Taruna–Karang Taruna baru di kelurahan melalui kegiatan penyuluhan sosial. Pertumbuhan Karang Taruna saat itu terbilang sangat lambat, tahun 1969 baru terbentuk 12 Karang Taruna, hal ini disebabkan peristiwa G 30 S/PKI sehingga pemerintah memprioritaskan berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas nasional.

DIMULAINYA PELITA HINGGA MASUK GBHN (1969 – 1983)

Salah satu pihak yang berjasa mengembangkan Karang Taruna adalah Gubernur DKI Jakarta H. Ali Sadikin (1966-1977). Pada saat menjabat Gubernur, Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi bagi tiap Karang Taruna dan membantu pembangunan Sasana Krida Karang Taruna (SKKT). Selain itu Ali Sadikin juga menginstruksikan Walikota, Camat, Lurah dan Dinas Sosial untuk memfungsikan Karang Taruna.

Tahun 1970 Karang Taruna DKI membentuk Mimbar Pengembangan Karang Taruna (MPKT) Kecamatan sebagai sarana komunikasi antar Karang Taruna Kelurahan. Sejak itu perkembangan Karang Taruna mulai terlihat marak, pada Tahun 1975 dilangsungkanlah Musyawarah Kerja Karang Taruna, dan pada moment tersebut Lagu Mars Karang Taruna ciptaan Gunadi Said untuk pertama kalinya dikumandangkan.

Tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Karang Taruna di Malang, Jawa Timur. Dan sebagai tindak lanjutnya, pada tahun 1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan Nomor. 13/HUK/KEP/I/1981 sehingga Karang Taruna mempunyai landasan hukum yang kuat.

Tahun 1982 Lambang Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI nomor.65/HUK/KEP/XII/1982, sebagai tindak lanjut hasil Mukernas di Garut tahun 1981. Dalam lambang tercantum tulisan Aditya Karya Mahatva Yodha (artinya: Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil)

Pada tahun 1983 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang didalamnya menempatkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda.

MASUK GBHN SAMPAI TERJADINYA KRISIS

  • Tahun 1984 terbentuknya Direktorat Bina Karang Taruna;
  • Tahun 1984-1987 sejumlah pengurus/aktivis Karang Taruna mengikuti Program Nakasone menyongsong abad 21 ke Jepang dalam rangka menambah dan memperluas wawasan;
  • Tahun 1985 Menteri Sosial menyatakan sebagai Tahun Penumbuhan Karang Taruna, sedangkan tahun 1987 sebagai Tahun KualitasKarang Taruna;
  • Karang Taruna Teladan Tahun 1988 berhasil merumuskan: Pola Gerakan Keluarga Berencana Oleh Karang Taruna;
  • Tahun 1988 Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI no. 11/HUK/1988;
  • Kegiatan Studi Karya Bhakti, Pekan Bhakti dan Porseni Karang Taruna merupakan kegiatan dalam rangka mempererat hubungan antar Karang Taruna dari sejumlah daerah;
  • Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) sebagai sarana tempat Karang Taruna berlatih dibidang-bidang pertanian dan peternakan.
  • Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) biasanya diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Karang Taruna. Merupakan forum kegiatan bersama antar Karang Taruna dari sejumlah daerah bersama masyarakat setempat, kegiatannya berupa karya bhakti/pengabdian masyarakat;
  • Tahun 1996 bekerjasama dengan Depnaker diberangkatkan 159 tenaga dari Karang Taruna untuk magang kerja ke Jepang antara 1 s/d 3 tahun, dalam upaya meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang usaha;
  • Pelibatan Karang Taruna dalam kesehatan reproduksi remaja diadakan agar Karang Taruna dapat berperan sebagai wahana Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bagi remaja warga karang Taruna;

KARANG TARUNA DALAM SITUASI KRISIS (1997 – 2004)

Krisis moneter yang terjadi tahun 1997 berkembang menjadi krisis ekonomi, yang dengan cepat menjadi krisis multidimensi. Imbas dari krisis tersebut tak urung juga berdampak pada lambannya perkembangan Karang Taruna. Puncaknya pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Sosial, Karang Taruna pada umumnya mengalami stagnasi, bahkan mati suri. Konsolidasi organisasi terganggu ,aktivitas terhambat dan menurun bahkan cenderung terhenti. Hal tersebut menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun walaupun masih ada Karang Taruna yang tetap eksis.

Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna dilaksanakan di Medan., Sumatera Utara. Hasilnya antara lain menambah nama Karang Taruna menjadi Karang Taruna Indonesia, memilih Ketua Umum Pengurus Nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Hasil TKN tersebut memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari daerah.

PERKEMBANGAN KARANG TARUNA TAHUN 2005 HINGGA SEKARANG

Banten merupakan salah satu Provinsi yang ikut menorehkan sejarah ke-Karang Taruna-an. Pada tanggal 9-12 April 2005 digelar Temu Karya Nasional V Karang Taruna Indonesia (TKN V KTI) di Propinsi Banten. Beberapa hal yang dihasilkan pada TKN V tersebut antara lain:
  • Pemilihan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) periode 2005 – 2010;
  • Perubahan nama KTI menjadi Karang Taruna;
  • Merekomendasikan Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru yang akan ditetapkan oleh MENSOS RI.

Pada tanggal 29 Juni - 1 Juli 2005 diselenggaran Rapat Kerja Nasional Karang Taruna (Rakernas Karang Taruna) di Jakarta dalam rangka menyusun program kerja. Pada tahun yang sama, Menteri Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (pengganti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/1988), sebagai tindak lanjut rekomendasi Temu Karya Nasional V di Banten. dan pada tanggal 23 – 27 September 2005 diselenggarakan BBKT dan SKBKT di Propinsi DIY dengan peserta lebih kurang 3.000 orang terdiri dari anggota dan pengurus Karang Taruna dari seluruh wilayah Indonesia.

Pengakuan dan Perhatian para penentu kebijakan di negeri ini terhadap keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan masuknya nama Karang Taruna dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang Desa dan Kelurahan serta UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah beberapa produk hukum yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan segala peran dan fungsinya.


Keanggotaan dan Kepengurusan


KEANGGOTAAN

Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:
1.    Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2.    Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.

KEPENGURUSAN

Kriteria Pengurus

Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.    Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.    Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
3.    Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
4.    Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
5.    Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
6.    Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
7.    Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
8.    Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
9.    Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.

Pengurus Kecamatan

Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Kecamatan. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Camat dan dilantik oleh Camat setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan selanjutnya berfungsi sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna diwilayahnya. Karang Taruna tingkat kecamatan memiliki pengurusan minimal 25 Orang, masa bhakti 5 (Lima) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
1.    Ketua;
2.    Wakil Ketua 1;
3.    Wakil Ketua 2;
4.    Sekretaris;
5.    Wakil Sekretaris 1;
6.    Wakil Sekretaris 2;
7.    Bendahara;
8.    Wakil Bendahara 1;
9.    Wakil Bendahara 2;
10.  Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
11.  Bagian Usaha Kesejahteraan Sosial;
12.  Bagian Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
13.  Bagian Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
14.  Bagian Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
15.  Bagian Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
16.  Bagian Hukum, Advokasi dan HAM;
17.  Bagian Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
18.  Bagian Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;

Pengurus Desa/Kelurahan

Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
1.    Ketua;
2.    Wakil Ketua;
3.    Sekretrais;
4.    Wakil Sekretaris;
5.    Bendahara;
6.    Wakil Bendahara;
7.    Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
8.    Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
9.    Seksi Kelompok Usaha Bersama;
10.  Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11.  Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
12.  Seksi Lingkungan Hidup;
13.  Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.


Tujuan, Tugas, dan Fungsi Karang Taruna


Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:

Tujuan

Tujuan Karang Taruna adalah:
1.    Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menagkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2.    Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.    Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4.    Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.    Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6.    Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.    Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

Tugas

Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Fungsi

Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi:
1.    Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2.    Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3.    Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
4.    Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5.    Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6.    Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.    Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8.    Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9.    Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10.  Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.




kami yang peduli dengan permasalahan sosial kepemudaan dalam Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya dalam rangka peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat dengan modal Kreatifitas dan wirausaha menuju pemuda - pemudi berjiwa sosial sejahtera
Sabtu, 28 Mei 2011
KUBE Melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS)


Pelaksanaan Program Pemberdayaan 
Fakir Miskin 
Melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS)

Pemberdayaan Fakir Miskin merupakan salah satu upaya strategis nasional dalam mewujudkan system ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial dan melindungi hak asasi manusia terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Kementerian Sosial sebagai bagian dari lembaga yang berfokus pada program pembangunan kesejahteraan sosial melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk memberdayakan kelompok masyarakat miskin. Salah satu program yang dilaksanakan adalah menyelenggarakan Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) dengan pendekatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dengan pemberian modal usaha yang disalurkan melalui perbankan. Adapun bentuk program yang dilaksanakan adalah Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dengan penguatan modal usaha untuk memfasilitasi kelompok fakir miskin yang telah diwadahi dalam KUBE untuk mengelola Usaha Ekonomi Produktif (UEP).

A. SASARAN dan KRITERIA

1. Sasaran bagi pelaksana Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui BLPS, adalah :

a. Kementerian Sosial RI;
b. Dinas/Instansi Sosial Provinsi;
c. Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota penerima program;
d. Para Pendamping;
e. Pihak yang terkait lainnya.

2. Sasaran Program dan kriteria Kabupaten/Kota maupun KUBE yang layak mendapatkan Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui BLPS, adalah :

a. Kabupaten/Kota

a1. Memiliki unit satuan kerja Dinas/Instansi Sosial;
a2. Memiliki tenaga pendamping kecamatan berasal dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dapat berasal dari unsure Karang d. Taruna, PSM atau Orsos;
a3. Memiliki tenaga pendamping desa/kelurahan berasal dari unsure Karang Taruna, PSM atau Orsos;
a4. Memiliki KUBE produktif/berkembang yang pernah diberdayakan melalui dana dekonsentrasi/APBD Sosial /Masyarakat;
a5. Diprioritaskan bagi Kabupaten/Kota yang bersedia menyiapkan dana APBD sebagai dana penyertaan, khususnya penyediaan dana pendampingan bagi pendamping social di desa/kelurahan dalam rangka keberlanjutan program.

b. Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

b1. Prioritas utama KUBE produktif/berkembang yang pernah dibantu dana dekonsentrasi/APBD/Masyarakat/Dunia Usaha;
b2. Setiap KUBE beranggotakan berjumlah 10 KK;
b3. Anggota berusia antara 15-55 tahun dan sudah berkeluarga;
b4. Memiliki kegiatan social dan UEP;
b5. KUBE yang sudah memiliki pembukuan atau catatan keuangan;
b6. Diusulkan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan direkomendasikan oleh Dinas/Instansi Sosial Provinsi.

c. Sasaran Khusus

c1. Ditujukan pada upaya pemberdayaan fakir mjiskin yang membutuhkan penanganan secara cepat dan spesifik atau pertimbangan khusus yang menjadi prioritas;
c2. Model sinergitas P2FM-BLPS dengan program lain dalam upaya peningkatan kualitas hasil hidup, seperti : Sinergitas P2FM-BLPS dengan Program Keluarga Harapan (PKH), Pemberdayaan Fakir Miskin dengan pola kemitraan dengan lembaga lainnya dan dunia usaha.
c3. Stimulan UEP Pengembangan Program Lanjutan (Pola terpadu KUBE-LKM). Dalam rangka penguatan menuju kemandirian, KUBE yang telah mendapatkan BLPS tahun sebelumnya, dapat dialokasikan kegiatan lanjutan melalui stimulan pengembangan lanjutan dengan penumbuhan lembaga keuangan mikro. Calon KUBE penerima stimulant pengembangan lanjutan ini telah diseleksi dan dikategorikan berkembang baik (sesuai SK Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial). 
 
B. PELAKSANAAN KEGIATAN

A. Persiapan Kegiatan

Persiapan kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kab/Kota, meliputi :

1. Identifikasi dan Seleksi
2. Orientasi dan Observasi
3. Penyuluhan Sosial
4. Bimbingan Sosial Dasar

B. Pelaksanaan

Kegiatan Pemberdayaan Fakir Miskin malalui BLPS ini dilaksanakan, sebagai berikut :

1. Penjajakan lokasi dan pemetaan kebutuhan, bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang usulan-usulan proposal yang telah durekomendasikan Dinas Sosial Provinsi. Kunjungan langsung ke lokasi KUBE.
2. Sosialisasi, bertujuan untuk memberikan kesamaan persepsi terhadap proses dan langkag-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan.
3. Penyerahan Bantuan
Setelah semua data dan persyaratan  KUBE, pendamping sudah lengkap (penetapam KUBE, pendamping, rekening), maka dilanjutkan penyaluran dana stimulant UEP kepada KUBE melalui transfer ke masing-masing rekening.
4. Monitoring dan Evaluasi ditujukan agar proses pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

C. Memaknisme Penyaluran Bantuan

1. Penyaluran Dana

a. BLPS adalah dana stimulant UEP yang disalurkan secara langsung kepada KUBE melalui rekening di BRI.
b. Biaya Operasional Pemantauan dan Pengendalian (BOPP), untuk mendukung kegiatan operasional P2FM BLPS.

D. Pencarian Dana

Pencairan dana di BRI dilakukan oleh KUBE dengan pengajuan proposal UEP yang telah disetujui oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota. Persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pengurus KUBE ketika melakukan pencairan dana adalah :

a. KUBE melakukan musyawarah untuk mempersiapkan proposal pemanfaatan dana P2FM – BLPS. Penyusunan proposal dapat di bantu oleh Pendamping Desa/Kelurahan.
b. Proposal KUBE ditandatangani oleh pengurus KUBE (Ketua, Sekretaris), Pendamping Desa/Kelurahan dan telah disetujui oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
c. Dua diantara tiga penandatanganan specimen (Ketua, Bendahara dan Pendamping Desa/Kelurahan) dapat mencairkan dana di rekening tabungan KUBE di BRI terdekat dengan membawa buku tabungan dan proposal yang telh direkomendasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Adapun persyaratan minimum yang tetap harus dipenuhi oleh KUBE, yaitu :
1. Nama-nama Pengurus dan Anggota KUBE harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembnerdayaan Sosial;
2. Terdapat proposal pemanfaatan dana KUBE yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris KUBE.

E. Supervisi dan Pendampngan

Kegiatan Supervisi dilaksanakan oleh Petugas dari Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kab/Kota yang membidangi kegiatan program pemberdayaan fakir miskin dan mendapat penugasan dari Kepala Dinas Sosial Provinsi. Sementara pendampingan social dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, sampai tingkat desa/kelurahan.

F.    Pelaporan

Tahap pelaporan bertujuan untuk mengetahui kinerja pelaksanaan BLPS. Adapun materi laporan dari setiap jenjang dalam pelaksanaan P2FM-BLPS setidak-tidaknya memuat :

1. Pendahuluan;
2. Perkembangan kegiatan supervise dan pendampingan;
3. Perkembangan pencairan dan pemanfaatan dana BLPS;
4. Permasalahan atau kendala yang dihadapi;
5. Solusi masalah dan saran;
6. Penutup;
7. Lampiran : Dokumentasi kegiatan KUBE



kami yang peduli dengan permasalahan sosial kepemudaan dalam Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya dalam rangka peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat dengan modal Kreatifitas dan wirausaha menuju pemuda - pemudi berjiwa sosial sejahtera
Sabtu, 28 Mei 2011
KUBE Melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS)



Pelaksanaan Program Pemberdayaan 
Fakir Miskin
 
Melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS)



Pemberdayaan Fakir Miskin merupakan salah satu upaya strategis nasional dalam mewujudkan system ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial dan melindungi hak asasi manusia terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Kementerian Sosial sebagai bagian dari lembaga yang berfokus pada program pembangunan kesejahteraan sosial melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk memberdayakan kelompok masyarakat miskin. Salah satu program yang dilaksanakan adalah menyelenggarakan Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) dengan pendekatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dengan pemberian modal usaha yang disalurkan melalui perbankan. Adapun bentuk program yang dilaksanakan adalah Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dengan penguatan modal usaha untuk memfasilitasi kelompok fakir miskin yang telah diwadahi dalam KUBE untuk mengelola Usaha Ekonomi Produktif (UEP).

A. SASARAN dan KRITERIA

1. Sasaran bagi pelaksana Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui BLPS, adalah :

a. Kementerian Sosial RI;
b. Dinas/Instansi Sosial Provinsi;
c. Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota penerima program;
d. Para Pendamping;
e. Pihak yang terkait lainnya.

2. Sasaran Program dan kriteria Kabupaten/Kota maupun KUBE yang layak mendapatkan Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui BLPS, adalah :

a. Kabupaten/Kota

a1. Memiliki unit satuan kerja Dinas/Instansi Sosial;
a2. Memiliki tenaga pendamping kecamatan berasal dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dapat berasal dari unsure Karang d. Taruna, PSM atau Orsos;
a3. Memiliki tenaga pendamping desa/kelurahan berasal dari unsure Karang Taruna, PSM atau Orsos;
a4. Memiliki KUBE produktif/berkembang yang pernah diberdayakan melalui dana dekonsentrasi/APBD Sosial /Masyarakat;
a5. Diprioritaskan bagi Kabupaten/Kota yang bersedia menyiapkan dana APBD sebagai dana penyertaan, khususnya penyediaan dana pendampingan bagi pendamping social di desa/kelurahan dalam rangka keberlanjutan program.

b. Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

b1. Prioritas utama KUBE produktif/berkembang yang pernah dibantu dana dekonsentrasi/APBD/Masyarakat/Dunia Usaha;
b2. Setiap KUBE beranggotakan berjumlah 10 KK;
b3. Anggota berusia antara 15-55 tahun dan sudah berkeluarga;
b4. Memiliki kegiatan social dan UEP;
b5. KUBE yang sudah memiliki pembukuan atau catatan keuangan;
b6. Diusulkan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan direkomendasikan oleh Dinas/Instansi Sosial Provinsi.

c. Sasaran Khusus

c1. Ditujukan pada upaya pemberdayaan fakir mjiskin yang membutuhkan penanganan secara cepat dan spesifik atau pertimbangan khusus yang menjadi prioritas;
c2. Model sinergitas P2FM-BLPS dengan program lain dalam upaya peningkatan kualitas hasil hidup, seperti : Sinergitas P2FM-BLPS dengan Program Keluarga Harapan (PKH), Pemberdayaan Fakir Miskin dengan pola kemitraan dengan lembaga lainnya dan dunia usaha.
c3. Stimulan UEP Pengembangan Program Lanjutan (Pola terpadu KUBE-LKM). Dalam rangka penguatan menuju kemandirian, KUBE yang telah mendapatkan BLPS tahun sebelumnya, dapat dialokasikan kegiatan lanjutan melalui stimulan pengembangan lanjutan dengan penumbuhan lembaga keuangan mikro. Calon KUBE penerima stimulant pengembangan lanjutan ini telah diseleksi dan dikategorikan berkembang baik (sesuai SK Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial). 
 
B. PELAKSANAAN KEGIATAN

A. Persiapan Kegiatan

Persiapan kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kab/Kota, meliputi :

1. Identifikasi dan Seleksi
2. Orientasi dan Observasi
3. Penyuluhan Sosial
4. Bimbingan Sosial Dasar

B. Pelaksanaan

Kegiatan Pemberdayaan Fakir Miskin malalui BLPS ini dilaksanakan, sebagai berikut :

1. Penjajakan lokasi dan pemetaan kebutuhan, bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang usulan-usulan proposal yang telah durekomendasikan Dinas Sosial Provinsi. Kunjungan langsung ke lokasi KUBE.
2. Sosialisasi, bertujuan untuk memberikan kesamaan persepsi terhadap proses dan langkag-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan.
3. Penyerahan Bantuan
Setelah semua data dan persyaratan  KUBE, pendamping sudah lengkap (penetapam KUBE, pendamping, rekening), maka dilanjutkan penyaluran dana stimulant UEP kepada KUBE melalui transfer ke masing-masing rekening.
4. Monitoring dan Evaluasi ditujukan agar proses pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

C. Memaknisme Penyaluran Bantuan

1. Penyaluran Dana

a. BLPS adalah dana stimulant UEP yang disalurkan secara langsung kepada KUBE melalui rekening di BRI.
b. Biaya Operasional Pemantauan dan Pengendalian (BOPP), untuk mendukung kegiatan operasional P2FM BLPS.

D. Pencarian Dana

Pencairan dana di BRI dilakukan oleh KUBE dengan pengajuan proposal UEP yang telah disetujui oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota. Persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pengurus KUBE ketika melakukan pencairan dana adalah :

a. KUBE melakukan musyawarah untuk mempersiapkan proposal pemanfaatan dana P2FM – BLPS. Penyusunan proposal dapat di bantu oleh Pendamping Desa/Kelurahan.
b. Proposal KUBE ditandatangani oleh pengurus KUBE (Ketua, Sekretaris), Pendamping Desa/Kelurahan dan telah disetujui oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
c. Dua diantara tiga penandatanganan specimen (Ketua, Bendahara dan Pendamping Desa/Kelurahan) dapat mencairkan dana di rekening tabungan KUBE di BRI terdekat dengan membawa buku tabungan dan proposal yang telh direkomendasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Adapun persyaratan minimum yang tetap harus dipenuhi oleh KUBE, yaitu :
1. Nama-nama Pengurus dan Anggota KUBE harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembnerdayaan Sosial;
2. Terdapat proposal pemanfaatan dana KUBE yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris KUBE.

E. Supervisi dan Pendampngan

Kegiatan Supervisi dilaksanakan oleh Petugas dari Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kab/Kota yang membidangi kegiatan program pemberdayaan fakir miskin dan mendapat penugasan dari Kepala Dinas Sosial Provinsi. Sementara pendampingan social dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, sampai tingkat desa/kelurahan.

F.    Pelaporan

Tahap pelaporan bertujuan untuk mengetahui kinerja pelaksanaan BLPS. Adapun materi laporan dari setiap jenjang dalam pelaksanaan P2FM-BLPS setidak-tidaknya memuat :

1. Pendahuluan;
2. Perkembangan kegiatan supervise dan pendampingan;
3. Perkembangan pencairan dan pemanfaatan dana BLPS;
4. Permasalahan atau kendala yang dihadapi;
5. Solusi masalah dan saran;
6. Penutup;
7. Lampiran : Dokumentasi kegiatan KUBE


Contoh Proposal Karang Taruna



Contoh Proposal Karang Taruna

KELOMPOK KARANG TARUNA
“ SIDODADI“
LIKUNGAN NGLEDOK KELURAHAN KAYULOKO
KECAMATAN SIDOHARJO KABUPATEN WONOGIRI

Nomor             : 430/85/2012                                                  Sidoharjo, 25 Mei 2012
Lampiran         : 1 exp
Perihal             : Permohonan Bantuan
                                                                                                Kepada Yth.
                                                                                                Bapak Gubernur Jawa Tengah
                                                                                                DI SEMARANG
            Berdasarkan hasil musyawarah warga Anggota Karang Taruna Sidodadi yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2012, membahas kelangsungannya Karang Taruna Sidodadi Desa Kayuloko, serta melihat keadaan kelompok tersebut khususnya peralatan dan kelengkapan selama ini sudah sangat memperhatinkan keberadaannya karena usianya yang sudah mendekati 7 tahun dari pengadaannya perlu kelengkapan dan peralatan.
            Dari hasil tersebut diperoleh kesepakatan untuk pengadaan perlu bantuan dana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 15.975.000,- ( lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) adapun rencana penggunaan terlampir
            Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon Bapak Gubernur Jawa Tengah dapat mengabulkan permohonan kami memberikan bantun untuk Karang Taruna Sidodadi Desa Kayuloko.
            Demikian untuk menjadikan periksa atas perkenaan bantuannya kami menyampaikan ucapan terima kasih
                                                                                                            Sidoharjo, 25 Mei 2012
Pengurus Karang Taruna Sidodadi
Ketua
M. Sumingan
Sekretaris
Darul Effendi
Mengetahui
Camat Sidoharjo
Supardi, SH, MM
NIP. 19630805 199203 1 004
Kepala Desa
Mulyono, SE
NIP. 19570505 198507 1 002
TEMBUSAN Kepada Yth :
1.   Bapak Bupati Wonogiri
2.   Camat Sidoharjo
3.   Kepala Desa Kayuloko
4.   Arsip  
KELOMPOK KARANG TARUNA
“ SIDODADI“
LIKUNGAN NGLEDOK KELURAHAN KAYULOKO
KECAMATAN SIDOHARJO KABUPATEN WONOGIRI
A.   Latar Belakang
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
B.   Tujuan
a.       Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan  kesadaran dan  tanggung  jawab  sosial  setiap  generasi  muda  warga Karang  Taruna  dalam  mencegah,  menagkal, menanggulangi  dan  mengantisipasi  berbagai  masalah sosial.
b.      Terbentuknya  jiwa  dan  semangat  kejuangan  generasi muda  warga  Karang  Taruna  yang  Trampil  dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c.       Tumbuhnya  potensi  dan  kemampuan  generasi  muda dalam  rangka mengembangkan  keberdayaan  warga Karang Taruna.
C.   Manfaat Kegiatan
1.      Animasi Sosial (Social Animation), yakni kemampuan Karang Taruna sebagai agen perubah (pemberdaya masyarakat untuk membangkitkan energi, inspirasi, antusiasme masyarakat, termasuk mengaktifkan, menstimulasi dan mengembangkan motivasi warga untuk bertindak).
2.      Mediasi dan Negosiasi (Mediation and Negotiation), yakni kemampuan Karang Taruna sebagai pemberdaya masyarakat untuk menjalankan fungsi mediasi guna menghubungkan kelompok-kelompok yang sedang berkonflik agar tercapai sinergi dalam komunitas tersebut.
3.      Membentuk Konsensus (Builiding Consensus), yakni mengembangkan setiap upaya untuk ”melawan” pendekatan konflik yang seringkali bersifat taken for granted pada beragam interaksi politik ekonomi dan sosial di masyarakat.
4.      Fasilitasi Kelompok (Group Facilitation), yakni kemampuan memfasilitasi kelompok-kelompok warga masyarakat agar mau bertindak konstruktif dan bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraannya secara lebih utuh, bukan sekedar membangun satu atau dua kelompok saja.
5.      Mengorganisir (Organizing), yakni kemampuan untuk berpikir dan melakukan hal-hal apa saja yang perlu dilakukan, hal yang tidak perlu dilakukan sendiri, dan memastikan bahwa semua mungkin diwujudkan.
D.   Rencana Kegiatan
Melengkapi sarana dan prasarana Karang Taruna yang selama ini kami belum memiliki secara lengkap dan memadai
Rencana kegiatan terlampir
E.   Lokasi
Lokasi kegiatan terletak :
Di kelompok Karang Taruna “ SIDODADI“ alamat Dukuh Ngledok RT 01 RW 02 Desa Kayuloko Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri
F.    Pembiayaan
Guna melengkapi sarana dan prasarana tersebut menelan biaya sebesar Rp. 15.975.000,- (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Dana tersebut, dimohonkan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ( APBD I ) sebesar Rp. 15.975.000,- ( lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ). Adapun RAB terlampir.
G.   Pelaksanaan Kegiatan
Pelindung                    : Kepala Desa Kayuloko
Pengarah                     : Ketua LPM
Pembina                      : Suyatman
Ketua                          : M. Sumingan
Sekretaris                    : Darul Effendi
Bendahara                   : Sunardi
Seksi Usaha                 : Suprianto
                                      Yadi
                                      Sarwono
H.   Visi
Menjadi organisasi sosial generasi muda yang mampu mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan di Jawa Tengah melalui penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial yang terukur dan dinamis
I.    Misi
a.       Membangun dan mengembangkan system data dasar Karang Taruna serta potensi dan permasalahan ekonomi sebagai sumber utama perencanaan program-program ekonomi Karang Taruna di Jawa Tengah
b.      Membangun dan menguatkan akses ekonomi Karang Taruna terhadap dunia usaha dan peluang di lapangan kerja dalam bingkai kemitraan guna mendukung program pengembangan KUBE Karang Taruna di Jawa Tengah
c.       Mengembangkan potensi lapangan kerja untuk menyalurkan angkatan kerja di Jawa Tengah yang sangat besar dan produktif yang dibina oleh Karang Taruna
J.    Penutup
Dengan proposal bantuan Karang Taruna Sidodadi Desa Kayuloko Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri
Semoga mendapatkan perhatian dan persetujuan, serta hasilnya kita harapkan dapat bermanfaat bagi kami demi lestarinya Budaya Bangsa.
Kayuloko, 25 Mei 2012
Pengurus Karang Taruna Sidodadi
Ketua
M. Sumingan
Sekretaris
Darul Effendi
Mengetahui
Camat Sidoharjo
Supardi, SH, MM
NIP. 19630805 199203 1 004
Kepala Desa
Mulyono, SE
NIP. 19570505 198507 1 002

KELOMPOK KARANG TARUNA
“ SIDODADI“
LIKUNGAN NGLEDOK KELURAHAN KAYULOKO
KECAMATAN SIDOHARJO KABUPATEN WONOGIRI

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama                       : M. Sumingan
    Jabatan                    : Ketua Karang Taruna Sidodadi
2. Alamat                    : Ngledok RT 01/02 Desa Kayuloko Kecamatan Sidoharjo Kabupaten              
  Wonogiri,Provinsi Jawa Tengah
            Menyatakan dengan ini sesungguhnya bahwa apabila kami mendapat bantuan Uang untuk kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Karang Taruna SIDODADI dari dana APBD Provinsi Jawa Tengah kami sanggup untuk :
1.   Membuat berita acara penerimaan uang bantuan stimulat ( setelah menerima uang )
2.   Melaksanakan sesuai dengan rencana yang telah tertuang di dalam proposal yang telah kami buat / kirim ke Gubernur Provinsi Jawa Tengah
3.   Melaporkan hasil pelaksanaan dan pengadaan kepada Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam petunjuk pelaksanaan, paling lambat 2 bulan setelah bantuan diterima
4.   Melaporkan penggunaan dana bantuan dilampiri keitansi pembelian kepada Gubernur Jawa Tengan cq. Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa Tengah
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dan bermeterai cukup untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sidoharjo, 25 Mei 2012
Kepala Desa
Bagyo Suranto

PANITIA KARANG TARUNA
“ SIDODADI“
LIKUNGAN NGLEDOK KELURAHAN KAYULOKO
KECAMATAN SIDOHARJO KABUPATEN WONOGIRI
Pelindung                    : Kepala Desa Kayuloko
Pengarah                     : Ketua LPM
Pembina                      : Suyatman
Ketua                          : M. Sumingan
Sekretaris                    : Darul Effendi
Bendahara                   : Sunardi
Seksi Usaha                 : Suprianto
                                      Yadi
                                      Sarwono
Pengurus Karang Taruna Sidodadi
Ketua
M. Sumingan
Mengetahui
Camat Sidoharjo
Supardi, SH, MM
NIP. 19630805 199203 1 004
Kepala Desa
Mulyono, SE
NIP. 19570505 198507 1 002

PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI
KECAMATAN SIDOHARJO
KEPALA DESA KAYULOKO
KEPUTUSAN KEPALA DESA KAYULOKO
Nomor: 11 Tahun 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA KARANG TARUNA DUSUN NGLEDOK
DESA KAYULOKO KECAMATAN SIDOHARJO TAHUN 2012
Menimbang     : a. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagian dimaksud huruf a maka perlu
                              Ditetapkan dengan Keputusan Desa:
Mengingat       : 1. Peraturan Dalam Negeri Nomor : 37 tahun 2007 tentang Pedoman
      Pengelolaan Keuangan Desa;
              2. Peraturan Daerah kabupaten Wonogiri nomor : 6 tahun 2007 tentang
      keuanganDesa;
MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
KESATU        : Membentuk Panitia Karang Taruna Sidodadi Dusun Ngledok Desa Kayuloko      
  Tahun Anggaran 2012 sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini.                                 
KEDUA          :Dalam melaksanakan tugasnya dan fungsinya panitia Karang Taruna Sidodadi   
 dusun Ngledok Desa Kayuloko bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
KETIGA         : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                                  Ditetapkan      : Di desa Kayuloko
                                                                                    Pada Tanggal  : 20 Maret 2012
Kepala Desa
Mulyono, SE
NIP. 19570505 198507 1 002
BERITA ACARA
RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA KARANG TARUNA SIDODADI
DESA KAYULOKO KECAMATAN SIDOHARJO
KABUPATEN WONOGIRI


Padahari ini Senin tanggal tiga bulan  Mei tahun dua ribu dua belas telah diselenggarakan   pembentukan panitia Karang Taruna Sidodadi Lingkungan Kayuloko Desa Kayuloko Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri.
Dalam rapat tersebut membahas tentang pembentukan panitia Karang Taruna Sidodadi  Lingkungan Kayuloko Desa Kayuloko Kecamatan  Sidoharjo
 Kabupaten Wonogiri yang dihadiri oleh ketua RT ketua RW dan Tokoh Masyarakat Lingkungan Kayuloko Desa Kayuloko sebagaimana daftar hadir terlampir.
Adapun keputusan rapat tersebu tadalah terbentuknya panitia Karang Taruna Sidodadi Lingkungan Kayuloko Desa Kayuloko Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri.
Susunan Panitia Karang Taruna Sidodadi Lingkungan Kayuloko Desa Kayuloko Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri.
Tentang dalam surat keputusan Lurah yang susunannya terlampir
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kepala Desa
Mulyono, SE
NIP. 19570505 198507 1 002
PANITIA KARANG TARUNA SIDODADI KAYULOKO
DESA KAYULOKO KECAMATAN SIDOHARJO
KABUPATEN WONOGIRI
SURAT KETERANGAN
Nomor             : 800 / 57
Yang bertandatangan di bawah ini Kepala Desa Kayuloko Kecamatan  Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri Menerang kanbahwa :
            Nama                           : Kelompok Karang Taruna Sidodadi
            Alamat                                    : Dusun Ngledok, RT 02/02 Desa Kayuloko Kec. Sidoharjo
           
Bahwa di Dusun Ngledok RT 02/02 Desa Kayuloko Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri benar-benar berdiri sebuah Karang Taruna Sidodadi yang berdiri sejak tahun 2002.
Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
                                                                                                Wonogiri, 25 Mei 2012
Pengurus Karang Taruna Sidodadi
Ketua
M. Sumingan
Sekretaris
Darul Effendi
Mengetahui
Camat Sidoharjo
Supardi, SH, MM
NIP. 19630805 199203 1 004
Kepala Desa
Mulyono, SE
NIP. 19570505 198507 1 002